Polda Malut Ungkap Jaringan Senpi Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan
CARITA KOTA – Polda Maluku Utara berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Halmahera Utara. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama tiga pucuk senjata api dan ratusan butir amunisi.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang didukung kegiatan intelijen serta sinergi dengan berbagai instansi terkait.
”Dari pengungkapan perkara ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni BS alias UB, ZS, dan SC,” ujar Kapolda saat konferensi pers, Rabu 5 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi rakitan, satu pucuk senjata api laras panjang SMR, satu buah magasin, serta 206 butir amunisi berbagai kaliber.
Kapolda menjelaskan, tersangka BS alias UB ditangkap pada 17 Juli 2026 di Desa Soasio, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara. Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan tersangka ZS di Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara.
Sementara itu, tersangka SC yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Igobula, Kecamatan Galela, pada 3 Agustus 2026.
Menurut Kapolda, peredaran senjata api ilegal merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat karena berpotensi dimanfaatkan dalam berbagai aksi kriminal maupun memicu konflik.
”Peredaran senjata api ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi merupakan ancaman serius terhadap keamanan nasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Maluku Utara dalam menjaga keamanan wilayah, termasuk mencegah jalur darat maupun laut dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan barang-barang ilegal.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul senjata api, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
”Kami akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolda.
Polda Maluku Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan, kepemilikan, maupun perdagangan senjata api ilegal.
”Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan yang kondusif,” tutupnya.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman menunjukkan barang bukti tiga pucuk senjata api ilegal, satu magasin, dan 206 butir amunisi yang disita dari tiga tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran senjata api ilegal di Kabupaten Halmahera Utara.***





Tinggalkan Balasan