DPRD Ternate Minta BPN Petakan Ulang Tanah Hibah Pekuburan di Maliaro
CARITA KOTA – DPRD Kota Ternate meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate memetakan ulang bidang tanah yang akan dihibahkan untuk pekuburan di RT 016, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.
Permintaan tersebut muncul karena sebagian lahan yang direncanakan untuk hibah masih ditempati warga dan belum tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Ternate.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu, mengatakan pemetaan ulang diperlukan untuk memastikan bidang tanah yang masih kosong dan bidang tanah yang telah dihuni warga.
Hal itu disampaikan Muzakir usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I, II dan III DPRD Kota Ternate bersama BPN Kota Ternate, Senin 5 Oktober 2026.
“Artinya tanah yang dihibahkan itu tanah-tanah mana saja yang menjadi permasalahan. Nanti dipisahkan, tanah ini yang kosong, tanah ini yang ada penghuninya. Sehingga itu nanti disampaikan ke pemilik. Bahwa pemerintah belum bisa terima hibah karena ada orang di dalam,” kata Muzakir.
Menurutnya, bidang tanah yang masih kosong dapat diproses untuk hibah. Sementara bidang tanah yang telah dihuni perlu dicarikan solusi bersama pemiliknya.
“Sehingga kalau mau hibah, yang ini nih (yang kosong). Sisanya itu nanti tong cari solusinya, apakah tanah itu dihibahkan oleh pemilik atau jual beli di pemilik,” ujarnya.
Muzakir mengatakan DPRD hingga kini belum menerima catatan yang menunjukkan bidang tanah tersebut telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Ternate.
“Sekarang kan kita belum dapat. Makanya beberapa hari lalu ada surat dari masyarakat, sehingga kita tindaklanjuti lagi,” terangnya.
Selain status lahan, DPRD juga menyoroti mekanisme hibah apabila tanah tersebut nantinya telah tercatat sebagai aset pemerintah.
Muzakir menjelaskan, aset pemerintah tidak dapat dihibahkan langsung kepada perorangan. Karena itu, menurutnya, perlu ada yayasan sebagai pihak penerima agar proses hibah memiliki kepastian hukum.
“Terus yang kedua, sebagai aset tong tara bisa hibah ke perorangan. Harus ada yayasan, bentuk yayasan. Sehingga masyarakat diberikan kepastian hukum begitu,” pungkasnya.***





Tinggalkan Balasan