Hiri dan Moti Disiapkan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Ternate
CARITA KOTA – Pemerintah Kota Ternate menyiapkan Kecamatan Hiri dan Kecamatan Moti sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang tertata, layak huni, dan berdaya saing.
Wali Kota Ternate H. M. Tauhid Soleman mengatakan, arah pengembangan kedua wilayah tersebut perlu disiapkan melalui perencanaan tata ruang yang komprehensif dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Tauhid saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Konsultasi Publik (KP) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Perencanaan Hiri dan Moti, Senin 5 Oktober 2026.
Menurut Tauhid, penyusunan materi teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (RanperKada) RDTR menjadi langkah strategis untuk menentukan arah pembangunan Hiri dan Moti dalam jangka panjang.
“Penyusunan materi teknis dan RanperKada RDTR di Kota Ternate merupakan kegiatan yang bersifat multisektoral dan langkah preventif sekaligus akseleratif dalam rangka mewujudkan pengembangan wilayah perencanaan Hiri dan wilayah perencanaan Moti yang berkelanjutan,” kata Tauhid.
Ia mengatakan, dokumen RDTR nantinya menjadi pedoman bagi Pemkot Ternate dalam menentukan arah pembangunan, termasuk pengalokasian anggaran untuk kebutuhan infrastruktur jangka panjang.
Dengan perencanaan tersebut, Hiri dan Moti diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai wilayah penyangga, tetapi berkembang menjadi kawasan dengan pusat-pusat aktivitas ekonomi baru di Kota Ternate.
Tauhid menegaskan, pengembangan ekonomi dan pembangunan infrastruktur harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Menurutnya, pembangunan tidak boleh mengorbankan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Kita harus memastikan bahwa rencana pembangunan hari ini tidak merusak atau mengorbankan daya dukung serta daya tampung lingkungan untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan RDTR dan KLHS juga ditujukan untuk mempercepat tersedianya dokumen perencanaan bagi Hiri dan Moti. Dokumen tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam mengarahkan pembangunan sekaligus mendukung kepastian proses perizinan dan kemudahan investasi.
RDTR juga akan menjadi pedoman operasional bagi pemerintah daerah dalam mengarahkan, mengendalikan, dan melaksanakan pembangunan fisik serta pengembangan wilayah Hiri dan Moti secara terpadu.
Sementara KLHS digunakan untuk memastikan aspek lingkungan dan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam dokumen RDTR.
“KLHS hadir untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi secara penuh dalam dokumen RDTR Wilayah Perencanaan Hiri dan Moti,” jelasnya.
Dalam penyusunan dokumen tersebut, Pemkot Ternate menargetkan tersedianya materi teknis berupa buku fakta dan analisis serta buku rencana, peta digital RDTR skala 1:5.000, kajian kebijakan RDTR, RanperKada RDTR, serta dokumen KLHS.
Tauhid berharap FGD dan konsultasi publik tersebut tidak sekadar menghasilkan dokumen administratif, tetapi juga memberikan masukan substantif bagi arah pembangunan Kota Ternate, terutama terkait tata ruang, sarana, prasarana, dan utilitas perkotaan.
“Saya berharap pada kegiatan FGD I RDTR dan KP I KLHS ini bisa memberikan masukan-masukan yang bermanfaat bagi pembangunan di Kota Ternate, khususnya di sektor perencanaan tata ruang, sarana, prasarana dan utilitas perkotaan,” katanya.
Kegiatan FGD I RDTR dan KP I KLHS berlangsung selama dua hari, 5-6 Oktober 2026.***





Tinggalkan Balasan