CARITA KOTA – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, menyatakan bahwa penawaran dengan harga terendah dalam proses tender tidak selalu menjadi pemenang.

Hairil menjelaskan, penentuan pemenang lelang dilakukan melalui tahapan evaluasi yang berlapis, mulai dari administrasi, teknis, hingga harga, serta pembuktian kualifikasi.

“Penawaran terendah belum tentu menang, karena harus melalui evaluasi administrasi, teknis, dan biaya,” ujar Hairil saat dikonfirmasi, Jumat 10 April 2026.

Ia menuturkan, pada tahap awal panitia melakukan evaluasi administrasi untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen, seperti surat penawaran dan legalitas perusahaan.

Selanjutnya, dilakukan evaluasi teknis yang mencakup metode pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, pengalaman kerja, serta ketersediaan tenaga ahli dan peralatan.

Menurut Hairil, peserta dengan harga rendah tetap bisa gugur apabila tidak memenuhi persyaratan teknis.

“Kalau secara teknis tidak memenuhi, meskipun harga rendah tetap bisa gugur,” katanya.

Tahap berikutnya adalah evaluasi harga untuk menilai kewajaran penawaran, termasuk rincian biaya dan koreksi perhitungan jika diperlukan.

Setelah itu, panitia melakukan evaluasi kualifikasi calon pemenang, meliputi legalitas usaha, pengalaman, kemampuan keuangan, hingga data personel dan peralatan.

Proses tersebut dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi melalui klarifikasi dan verifikasi dokumen guna memastikan keabsahan data.

Hairil menegaskan, seluruh proses lelang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan terbuka untuk umum. Ia juga memastikan tidak ada intervensi dalam penentuan pemenang.

“Semua dilakukan berdasarkan proses, tidak ada pesanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, peserta tender memiliki hak untuk mengajukan sanggahan jika tidak puas dengan hasil evaluasi.

Menurutnya, seluruh tahapan ini bertujuan memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan akuntabel serta menghasilkan penyedia yang mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik.***