CARITA KOTA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih menjadi soroton publik, terutama sikap kritis para akademisi sebagai bentuk perhatian terhadap perbaikan tata ruang yang berkeadilan.

Hal tersebut mengemuka, usai Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Koordinasi Daerah Aliran Sungai Moloku Kie Raha (FKDAS-MKR) dan Pusat Studi Bahari Universitas Khairun pada Selasa, 28 April 2026 lalu.

Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahruddin mengatakan, FKDAS dan Pusat Studi Bahari melalui rapat pada dua hari lalu menyoroti terkait pergeseran kawasan rawan bencana mulai dari bencana tunggal ke bencana ganda.

Menurutnya, hal tersebut dimaksud agar penanganan tidak hanya fokus pada banjir, melainkan juga terhadap potensi bahaya terjadinya tanah longsor.

“Itu maksudnya, ketika banjir itu pasti diikuti tanah longsor. Jadi ada pergeseran-pergeseran manset seperti itu. Jadi cara menangani juga tidak boleh fokus hanya satu bencana, tetapi juga harus ada mitigasi di multi bencana,” kata Junaidi kepada media ini, Kamis, 30 April 2026.

Di sisi lain, disebutkan, rencana kawasan reklamasi termasuk salah satu perhatian serius. Junaidi mengaku reklamasi berdampak pada kerusakan ekosistem laut, meski sisi positifnya berdampak baik terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Jadi permintaannya harus dianalisis dan dievaluasi secara ketat. Kalaupun pilihan terakhir adalah reklamasi, boleh tapi tidak merusak lingkungan dan sosialnya,” ujarnya.

Menurutnya, tata ruang penting mendapat perhatian dari berbagai pihak sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi mendatang. Karenanya, kata dia, upaya penyelarasan gagasan perencanaan kebijakan secara makro dalam rencana tata ruang wilayah diharapkan mampu melahirkan produk Ranperda yang berpihak pada masyarakat.

“Bagaimana cara mereklamasi tanpa merusak lingkungan? Saya kira memang itu penting dalam memberikan kebijakan makronya dalam rencana tata ruang wilayah,” tegas Junaidi.

Pasalnya, menurut Junaidi, kawasan reklamasi seperti tertuang dalam Ranperda RTRW hanya menyebutkan segmen, di antaranya meliputi kawasan reklamasi di Kecamatan Ternate Utara dan Ternate Selatan.

Ia menyebutkan, dua segmen kawasan reklamasi tersebut melingkupi 18 ribu hektare, yang rencananya diperuntukkan menjadi zona ekonomi baru. Meski demikian, ia menyayangkan ekosistem mangrove yang selama ini menjaga keseimbangan pantai.

“Kalau titik reklamasi di mulai dari Fitu ke bawah, berarti (mangrove) di Gambesi kena. Jadi memang harus dikaji lagi secara matang konsep reklamasi itu,” terangnya.

Dikatakan, perkembangannya, secara garis besar segmen kawasan reklamasi sudah dikunci. Sedangkan, teknis kebijakannya akan dikaji lebih lanjut.***