CARITA KOTA – Rencana pembangunan tembok pembatas antara lahan milik warga dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat akan dibangun tahun depan.

Pembangunan tembok tersebut direncanakan masuk dalam penganggaran tahun 2027 sebagai upaya memberikan batas yang jelas antara lahan warga dan area TPA, sekaligus mengamankan aset.

Hal itu disampaikan Tauhid usai mendampingi Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di TPA Buku Deru-Deru, Kamis, 15 Oktober 2026.

“Pagar pembatas antara lahan warga dengan lahan TPA, kita setuju. Bahkan, kita mau anggarkan di tahun 2027,” kata Tauhid kepada Carita Kota.

Ia menjelaskan, rencana pembangunan tembok pembatas tersebut akan dibahas lebih lanjut, terutama terkait pembiayaan yang berpotensi dilakukan melalui skema berbagi anggaran (sharing) antara Pemerintah Kota Ternate dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Menurut Tauhid, panjang tembok yang direncanakan mencapai kurang lebih 1,7 kilometer. Sementara itu, tinggi tembok diperkirakan sekitar empat meter, meski ukuran tersebut masih perlu dipastikan kembali.

“Tadi ada solusi untuk fifty-fifty sharing. Panjangnya 1,7 kilometer. Kita lihat dengan kondisi anggaran, apakah dibantu berapa di provinsi. Karena kondisi anggaran kita, kita prioritaskan berapa. Tapi nanti penanganan secara keseluruhan untuk ada pembatas antara tanah warga dengan TPA,” jelasnya.

Tauhid menambahkan, realisasi pembangunan akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah. Apabila skema pembiayaan bersama disepakati, pembangunan tembok pembatas di sepanjang area yang direncanakan dapat dituntaskan sesuai kebutuhan.

Ia menegaskan, pembangunan tembok tersebut tidak hanya bertujuan memisahkan lahan warga dengan kawasan TPA, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pengamanan aset.

“Semua, batas antara tanah warga dengan TPA. Sekaligus pengamanan aset,” pungkasnya.***