GPM Ternate Desak Kejati Maluku Utara Selidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran Biro Kesra
CARITA KOTA – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat pernyataan sikap yang diterbitkan GPM Kota Ternate pada 29 Juni 2026. Organisasi itu menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sejumlah program dan anggaran di Biro Kesra Setda Provinsi Maluku Utara.
Ketua GPM Kota Ternate, Juslan H. Latif, mengatakan dugaan itu berkaitan dengan pemangkasan anggaran belanja hibah barang yang sebelumnya telah berkontrak dan sebagian telah disalurkan kepada masyarakat. Menurut dia, anggaran sekitar Rp2 miliar diduga dialihkan untuk mendukung kegiatan Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari.
”GPM mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Biro Kesra terkait dugaan pemangkasan anggaran hibah tersebut,” kata Juslan dalam orasinya, Senin, (29/6/2026).
Selain itu, GPM meminta Kejati menelusuri dugaan penyimpangan pada paket pengadaan peralatan musik senilai Rp435 juta. Juslan menyebut paket tersebut diduga tidak mengalami pemangkasan anggaran sebagaimana kegiatan lainnya sehingga perlu ditelusuri proses pengadaannya.
GPM juga meminta aparat penegak hukum memeriksa alokasi anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tahun 2026 yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.
Dalam pernyataan sikapnya, GPM mengajukan empat tuntutan. Pertama, meminta Kejati Maluku Utara memanggil dan memeriksa Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Maluku Utara, Asrul Gailea. Kedua, menelusuri dugaan penyimpangan pada paket pengadaan peralatan musik. Ketiga, memeriksa penggunaan anggaran kegiatan MTQ Tahun 2026. Keempat, meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Djoanda Laos mengevaluasi sekaligus mencopot Kepala Biro Kesra apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Maluku Utara Asrul Gailea belum memberikan tanggapan atas tudingan yang disampaikan GPM. Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Biro Kesra, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara guna memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasan.





Tinggalkan Balasan