BKSDA Malut Dorong Perda atau Hukum Adat Lindungi Kuskus Mata Biru di Ternate
CARITA KOTA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Utara menegaskan akan mendorong regulasi khusus di tingkat daerah untuk memperkuat perlindungan kuskus mata biru di Pulau Ternate.
Gagasan tersebut muncul setelah aktivitas perburuan satwa dilindungi itu kembali ditemukan. BKSDA menilai penguatan aturan, termasuk kemungkinan penerapan hukum adat, diperlukan untuk mencegah perburuan dan menjaga keberlangsungan populasi kuskus mata biru.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (SKW) I Ternate, Yeni Purnamasari, mengatakan inisiasi untuk mendorong regulasi daerah telah dibicarakan bersama sejumlah pemerhati kuskus mata biru.
“Sudah ada inisiasi untuk mendorong adanya perda atau hukum adat,” ujar Yeni Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut Yeni, hasil pembahasan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan BKSDA untuk ditindaklanjuti. Regulasi tersebut nantinya dapat didorong melalui pemerintah daerah maupun Kesultanan Ternate.
“Nanti kami sampaikan ke pimpinan. Pimpinan mungkin bisa mendorong lebih jauh kesultanan atau ke pemerintah daerah,” katanya.
Yeni menilai hukum adat berpotensi menjadi salah satu instrumen perlindungan kuskus mata biru. Hal itu karena masyarakat Maluku Utara masih memiliki hubungan yang kuat dengan institusi kesultanan.
Rencana penguatan regulasi ini tidak terlepas dari masih ditemukannya aktivitas perburuan kuskus mata biru di Pulau Ternate.
Diketahui pada 29 Desember 2025, Komunitas Pulo Tareba menangkap empat orang yang diduga memburu kuskus mata biru. Keempatnya berasal dari Kabupaten Halmahera Barat.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 18 ekor kuskus mata biru dan seekor soa layar atau Sailfin Dragon.
Kasus serupa kembali ditemukan pada 16 Agustus 2026. Komunitas Pulo Tareba menemukan tiga orang yang diduga melakukan perburuan kuskus mata biru di kawasan perbatasan Kelurahan Takome dan Sulamadaha, Kota Ternate, sekitar pukul 00.30 WIT.
Salah satu pengurus Komunitas Pulo Tareba, Yudhi Safi, mengatakan ketiga orang tersebut ditemukan saat berada di kawasan perbatasan Sulamadaha dan Takome.
Saat ditanyai mengenai aktivitas yang dilakukan pada malam hari, kata Yudhi, ketiganya mengaku belum mengetahui adanya aturan yang melarang perburuan kuskus mata biru. Komunitas kemudian menemukan seekor kuskus yang telah ditembak dan dibawa oleh mereka.
Yeni mengatakan berbagai temuan tersebut menunjukkan perlindungan terhadap kuskus mata biru perlu terus diperkuat.
Selain mendorong regulasi, BKSDA selama ini melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar habitat kuskus mata biru. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai status satwa tersebut sebagai satwa yang dilindungi.
Kuskus mata biru diketahui tersebar di sejumlah pulau di Maluku Utara, di antaranya Ternate, Tidore, dan Moti.
Di Pulau Ternate, habitat kuskus mata biru ditemukan di sejumlah wilayah, yakni Tareba, Moya, Bula, Loto, Kastela, dan Ngade.
Yeni menyebut pemahaman masyarakat lokal terhadap pentingnya menjaga kuskus mata biru mulai meningkat. Sebelumnya, sebagian warga menganggap satwa tersebut sebagai hama karena memakan tanaman dan buah-buahan.
“Sudah kami kasih pemahaman. Mereka, warga setempat, mengerti dan memahami,” ujarnya.
Meski demikian, aktivitas perburuan masih ditemukan. Yeni mengatakan pelaku dalam sejumlah kasus justru berasal dari luar wilayah Ternate, termasuk Kabupaten Halmahera Barat.
Menurutnya, hasil patroli serta pembahasan bersama para pemerhati kuskus akan menjadi bahan bagi BKSDA untuk mendorong penguatan perlindungan satwa tersebut.
“Ini kan hasil patroli kami dan diskusi dengan pemerhati kuskus. Nanti kami sampaikan ke pimpinan,” katanya.
BKSDA berharap penguatan aturan di tingkat daerah, termasuk kemungkinan penerapan hukum adat, dapat melibatkan masyarakat secara lebih luas dalam menjaga habitat serta mencegah perburuan kuskus mata biru di Pulau Ternate.***





Tinggalkan Balasan