Data Dapodik Berubah Sebelum Pemberhentian, 19 Kepala Sekolah Ternate Protes
CARITA KOTA – Data 19 kepala sekolah di Kota Ternate tercatat berubah dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi tenaga kependidikan atau tenaga administrasi. Perubahan tersebut memicu pertanyaan dari sejumlah kepala sekolah karena terjadi sebelum mereka menerima surat keputusan (SK) resmi terkait pemberhentian atau pergantian jabatan.
Kepala SMP Negeri 13 Kota Ternate, Jafar Noho, mengatakan dirinya mengetahui perubahan data tersebut setelah mendapat informasi dari rekan kerja.
Setelah melakukan pengecekan, Jafar mendapati datanya tercatat di SMP Negeri 2 Ternate sebagai tenaga kependidikan atau tenaga administrasi.
“Data itu so tapindah di sekolah lain,” kata Jafar kepada Carita Kota, Senin 28 September 2026.
Jafar mempertanyakan dasar perubahan tersebut karena hingga kini dirinya belum menerima SK dari Wali Kota Ternate terkait pemberhentian sebagai kepala sekolah.
Menurutnya, perubahan status dari kepala sekolah menjadi tenaga administrasi dapat berdampak terhadap hak guru, termasuk tunjangan sertifikasi.
“Kalau tenaga administrasi, saya pe sertifikasi kan tidak dapat. Terus tong kembali, kase pindah saya pe data itu dengan dasarnya apa? Harusnya data itu pindah dengan dasarnya SK pelantikan Wali Kota,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan penerapan periodisasi kepala sekolah. Jafar mengaku baru menjalani satu periode atau sekitar empat tahun sebagai kepala sekolah, sementara terdapat kepala sekolah lain yang telah menjabat lebih dari dua periode namun belum mengalami perubahan serupa.
“Ada yang bertugas sudah di atas 10 tahun tapi tidak diperiodesasi. Saya baru empat tahun dikena periodesasi, kira-kira itu pertimbangan hukumnya seperti apa,” katanya.
Jafar menilai perubahan data semestinya dilakukan setelah proses pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah baru ditetapkan secara resmi.
Ia menyebut datanya telah berubah sejak 14 September 2026, meski dirinya baru mengetahui sekitar dua pekan kemudian. Sementara, kata dia, terdapat kepala sekolah lain yang datanya telah berubah sejak 1 Agustus.
“Kita punya data sudah berubah sebelum ada SK,” ungkapnya.
Karena itu, sejumlah kepala sekolah mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Ternate untuk meminta penjelasan mengenai dasar perubahan data tersebut.
Menanggapi persoalan itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Ridwan Ali, mengatakan perubahan data kepala sekolah dalam Dapodik berkaitan dengan penerapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Menurut Ridwan, persoalan serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia.
“Permasalahan ini bukan hanya terjadi di Kota Ternate, tapi sudah terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Saya ambil contoh itu di Dompu,” kata Ridwan.
Ia menjelaskan, kepala sekolah pada dasarnya merupakan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Ketika tugas tambahan tersebut tidak lagi diberikan, yang bersangkutan kembali berstatus sebagai guru.
Namun, menurut Ridwan, integrasi Dapodik dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebabkan data dalam sistem pada kondisi tertentu terbaca sebagai tenaga kependidikan.
“Dapodik itu kan sudah terintegrasi dengan BKN. Jadi di dalam sistem itu yang terbaca hanya tenaga kependidikan, di situ tidak ada guru,” jelasnya.
Ridwan mencontohkan kasus di Kabupaten Dompu, di mana terdapat 62 kepala sekolah yang setelah proses pemberhentian datanya terbaca sebagai tenaga kependidikan.
Ia mengatakan kondisi serupa terjadi di Kota Ternate dan data tersebut akan diperbarui kembali ketika Dapodik dibuka pada awal Oktober.
“Nanti kalau di awal bulan Oktober itu Dapodik terbuka, kita kembalikan lagi, perbarui lagi Dapodik dari guru-guru bersangkutan, sehingga hak yang mereka terima sebagai guru yang sudah bersertifikasi juga bisa diterima,” ujarnya.
Ridwan menegaskan, pemberhentian kepala sekolah tetap harus melalui mekanisme yang berlaku. Jabatan kepala sekolah harus dinyatakan kosong sebelum diisi kepala sekolah baru atau pelaksana tugas (Plt).
Ia menyebut Disdik telah mengusulkan proses pemberhentian dan periodisasi kepala sekolah kepada pihak terkait.
Menurutnya, periodisasi kepala sekolah dilakukan secara bertahap. Satu periode berlangsung selama empat tahun dan dapat dilanjutkan hingga dua periode.
“Jadi itu cuma tugas tambahan. Kalau sudah tidak diberikan tugas tambahan, mereka kembali sebagai guru lagi,” katanya.
Ridwan juga memastikan 19 kepala sekolah yang mengalami persoalan data tersebut masih menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah hingga ada SK resmi.
Jumlah tersebut terdiri dari 17 kepala sekolah SD dan dua kepala sekolah SMP.
“Jadi sampai saat ini mereka tetap melaksanakan tugasnya sebagai kepala sekolah, sebelum ada SK yang menyatakan siapa yang masuk Plt di situ. Dan sebelum pelantikan mereka tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah,” tandasnya.***





Tinggalkan Balasan