CARITA KOTA – DPRD Kota Ternate bersama Pemerintah Kota Ternate menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Selasa, 29 September 2026.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam sambutannya mengatakan, Perubahan APBD 2026 merupakan langkah penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap perkembangan pelaksanaan APBD hingga Semester I Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, penyesuaian tersebut mempertimbangkan perkembangan realisasi pendapatan dan belanja, hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan pemerintah pusat dan daerah, kondisi ekonomi dan fiskal, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat hingga akhir tahun anggaran.

“Perubahan APBD bukan merupakan sekadar perubahan angka, tetapi juga merupakan penyesuaian kebijakan, agar anggaran tetap sesuai dengan kondisi aktual dan tetap berada pada jalur pencapaian sasaran pembangunan daerah,” kata Tauhid.

Ia menyebutkan, Tahun Anggaran 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kota Ternate Tahun 2025-2029. Karena itu, kebijakan perubahan anggaran tetap harus konsisten dengan visi, misi, tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemkot Ternate dan DPRD, Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp988.830.793.471.

Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp159.694.180.000, Pendapatan Transfer sebesar Rp820.704.892.971, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp8.431.720.500.

Tauhid mengatakan, struktur tersebut menunjukkan Pendapatan Transfer masih menjadi bagian penting dalam kapasitas pendapatan daerah. Kondisi itu, kata dia, sekaligus menegaskan perlunya penguatan PAD untuk memperluas ruang fiskal daerah.

“Pemerintah Kota Ternate akan terus mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan sesuai dengan kewenangan daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, pemutakhiran basis data, penguatan sistem informasi, peningkatan kualitas pelayanan, serta perbaikan tata kelola administrasi pendapatan,” ujarnya.

Sementara itu, Belanja Daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp987.516.426.378.

Belanja tersebut terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp929.388.879.832, Belanja Modal Rp50.928.445.546, dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp7.199.101.000.

Tauhid menjelaskan, belanja daerah diarahkan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar, serta pelaksanaan prioritas pembangunan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Ia menekankan pentingnya kualitas belanja di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas. Menurutnya, efisiensi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan belanja, tetapi memastikan setiap rupiah APBD memberikan hasil dan manfaat bagi masyarakat.

“Kita tidak ingin APBD hanya menghasilkan realisasi keuangan, tetapi harus menghasilkan kinerja dan manfaat pembangunan yang nyata,” katanya.

Pada sisi pembiayaan, Perubahan APBD 2026 memperhitungkan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.685.632.907 sebagai penerimaan pembiayaan berdasarkan hasil audit dan laporan keuangan daerah.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp3 miliar untuk penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate pada Bank BPRS.

Dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp988.830.793.471 dan Belanja Daerah sebesar Rp987.516.426.378, terdapat surplus anggaran sebesar Rp1.314.367.093.

Adapun penerimaan pembiayaan sebesar Rp1.685.632.907 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3 miliar menghasilkan pembiayaan netto minus Rp1.314.367.093.

Dengan demikian, surplus anggaran tersebut digunakan untuk menutup pembiayaan netto sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) ditetapkan sebesar Rp0.

Tauhid mengatakan, struktur pembiayaan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pengelolaan fiskal daerah.

Menurut Tauhid, dengan disepakatinya Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemkot Ternate dan DPRD telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah.

Namun, kata Tauhid, proses tersebut masih dilanjutkan dengan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Evaluasi tersebut merupakan bagian dari proses untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran yang telah disepakati bersama tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, serta dokumen perencanaan dan penganggaran daerah,” pungkasnya.***