Reses di Toboko, DPRM Nilai Aspirasi Masyarakat Moti Terabaikan
CARITA KOTA – Pelaksanaan reses enam anggota DPRD Kota Ternate dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, yang meliputi Kecamatan Ternate Selatan dan Pulau Moti, dipersoalkan Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM).
DPRM menilai kegiatan yang seharusnya menjadi ruang bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat Kecamatan Moti justru dilaksanakan secara tertutup di rumah Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan.
Koordinator Aksi DPRM, Abdul Moti, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya menggelar aksi pada Rabu 30 September 2026.
Menurut Abdul, pelaksanaan reses seharusnya dilakukan di daerah pemilihan untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat. Namun, berdasarkan informasi dan pemberitaan yang mereka terima, kegiatan tersebut justru berlangsung di Kelurahan Toboko dan tidak melibatkan masyarakat Kecamatan Moti secara langsung.
“Seharusnya mereka lakukan reses itu di Kecamatan Moti. Tetapi dari pemberitaan media, reses yang mereka lakukan justru di rumah salah satu Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, di Kelurahan Toboko,” kata Abdul kepada caritakota.com, Rabu (30/9/2026).
Enam anggota DPRD yang disebut terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Ridwan AR, Nailah Ibrahim, Nurjaya Ibrahim, Irawati Nurman, Najib Talib, dan Amin Subuh.
Abdul juga mempersoalkan keterlibatan dua pejabat kelurahan dalam kegiatan tersebut, yakni Lurah Tafaga Ade Samsudin dan Lurah Moti Kota Mahmud Adam.
Ia menilai reses bukan sekadar pertemuan dengan pejabat pemerintah kelurahan, tetapi merupakan bagian dari kewajiban anggota DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.
“Hakikat reses bukan sekadar kegiatan mengumpulkan informasi atau bertemu pejabat pemerintah kelurahan. Reses merupakan bagian dari kewajiban DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, DPRM mendesak Wali Kota Ternate mengevaluasi keterlibatan dua lurah tersebut dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami menuntut Wali Kota untuk mengevaluasi dua lurah yang terlibat di reses ini, yakni Lurah Tafaga dan Moti Kota. Kalau bisa memberikan sanksi secara tegas kepada dua lurah ini,” tegas Abdul.
Selain itu, DPRM mendesak BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengaudit anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan reses tersebut.
DPRM juga meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate memberikan sanksi kepada enam anggota DPRD yang melaksanakan kegiatan tersebut serta meminta mereka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kecamatan Moti.
“Kami minta mereka meminta maaf kepada seluruh masyarakat Moti atas kesalahan yang tidak sesuai prosedural, baik peraturan pemerintah, undang-undang maupun tata tertib yang ditetapkan DPRD Kota Ternate terkait reses,” pungkasnya.***





Tinggalkan Balasan