Tanggap Darurat Karhutla TPA Buku Deru-Deru Diperpanjang 7 Hari
CARITA KOTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memperpanjang masa tanggap darurat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru, Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai 17 hingga 23 Oktober 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Lanjutan Penanganan Tanggap Darurat Bencana Karhutla yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate sekaligus Ketua Tim Tanggap Darurat Karhutla, Rizal Marsaoly, di Auditorium Lantai 2 Kantor Bappelitbangda Kota Ternate, Jumat, 16 Oktober 2026.
Rizal mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat dilakukan setelah tim mengevaluasi perkembangan penanganan kebakaran di lapangan sejak status tanggap darurat ditetapkan pada 3 Oktober 2026.
“Setelah mencermati kondisi di lapangan dan melihat beberapa hal yang harus dilakukan ke depan, kami bersepakat untuk memperpanjang masa tanggap darurat selama tujuh hari, mulai besok sampai 23 Oktober nanti,” ujar Rizal kepada Carita Kota.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan Karhutla, termasuk Basarnas, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Balai Wilayah Sungai (BWS), TNI-Polri, serta UPT Kementerian Pekerjaan Umum di Maluku Utara.
Rizal menjelaskan, perpanjangan masa tanggap darurat diperlukan untuk memastikan seluruh titik api, terutama yang masih berada di bawah permukaan timbunan sampah TPA, dapat dipadamkan secara menyeluruh.
“Tujuannya agar semuanya benar-benar tuntas dan api yang ada di bawah permukaan TPA bisa padam, sehingga tidak memunculkan titik-titik api baru ke depannya,” jelasnya.
Ia menyebutkan, selama masa tanggap darurat tahap pertama, berbagai upaya penanganan telah dilakukan dengan progres mencapai 70 hingga 80 persen.
Penanganan tersebut mencakup area landfill satu dan dua, sementara tim saat ini masih melanjutkan pekerjaan pemadaman di landfill tiga.
Meski sebagian besar penanganan telah berjalan, pemerintah memandang perlu adanya tambahan waktu agar proses pemadaman dapat diselesaikan secara optimal dan potensi munculnya kembali titik api bisa diminimalkan.
Setelah masa tanggap darurat berakhir pada 23 Oktober mendatang, Pemkot Ternate akan memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi untuk menangani berbagai dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran.
Rizal mengatakan, dampak yang menjadi perhatian pemerintah meliputi aspek sosial, kesehatan, dan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi kebakaran.
Salah satu langkah yang mulai dilakukan adalah pendataan oleh Dinas Pertanian terhadap pohon-pohon milik warga yang mati akibat paparan panas selama kebakaran berlangsung.
“Tim dari Dinas Pertanian turun melakukan pendataan sambil berkoordinasi dengan lurah dan camat yang ada di sana,” katanya.
Rapat lanjutan tersebut turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Ternate, di antaranya Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, DLH, Dinas Sosial, Damkar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Diskominfo, serta Dinas Perhubungan.
Selain itu, hadir pula unsur instansi vertikal, yakni Kapolres Ternate, Dandim, Basarnas, BPBPK Wilayah Maluku Utara, BPJN Wilayah Maluku Utara, BWS Wilayah Maluku Utara, Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Babullah Ternate, serta Baznas Kota Ternate.***





Tinggalkan Balasan