CARITA KOTA – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ternate berencana membentuk unit cadangan untuk mengantisipasi lonjakan aktivitas bongkar muat barang sekaligus mencegah penggunaan tenaga kerja non-TKBM yang berisiko terhadap keamanan barang.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat kerja pengurus dan pengawas koperasi. Pembentukan unit cadangan dinilai perlu karena regu reguler yang menangani kegiatan stuffing dan stripping saat ini hanya berjumlah sekitar 28 orang dari total 448 anggota koperasi.

Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Irfan M. Saleh, Rabu 28 Oktober 2026 mengatakan, keterbatasan tenaga kerja kerap menjadi kendala ketika terjadi peningkatan arus barang atau kedatangan kapal.

Dalam kondisi tersebut, sejumlah mandor atau pihak yang menangani pekerjaan disebut menggunakan tenaga kerja non-TKBM untuk memenuhi kebutuhan operasional.

Menurut Irfan, praktik itu berpotensi menimbulkan persoalan terkait kompetensi pekerja, keamanan barang, serta tanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan barang selama proses bongkar muat.

Ia mencontohkan kasus kehilangan barang, termasuk ayam dalam beberapa karung, yang diduga melibatkan pekerja non-TKBM. Menurut pemaparan pengurus, kejadian serupa dilaporkan telah berulang sekitar 10 hingga 11 kali.

Pengurus juga menerima laporan kerusakan barang. Dalam kasus yang dilaporkan, koperasi meminta bukti pendukung dan melakukan penggantian kerugian.

“Dampak-dampak tersebut menjadi risiko apabila kita mempekerjakan tenaga kerja non-TKBM. Karena itu, kami sebagai pengurus dan pengawas terus melakukan evaluasi dan mencari solusi melalui rapat kerja ini,” kata Irfan.

Ia menjelaskan, unit cadangan nantinya akan melibatkan anggota koperasi dari unit lokal rakyat. Dengan skema tersebut, kebutuhan tambahan tenaga kerja diharapkan dapat dipenuhi dari internal koperasi tanpa harus menggunakan tenaga kerja non-TKBM.

Irfan menyebutkan, pembentukan unit cadangan juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023, keputusan bersama yang dikenal sebagai SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha jasa terkait angkutan di perairan.

Ia mengatakan pengaturan tenaga kerja perlu memperhatikan kebutuhan operasional pelabuhan, pembagian giliran kerja, kompetensi, serta keselamatan dan kesejahteraan anggota. Tenaga kerja juga harus memiliki sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Irfan, kebutuhan tenaga kerja yang memadai penting untuk menjaga kelancaran arus barang dan ketepatan waktu kedatangan maupun keberangkatan kapal.

Ia membandingkan kedatangan kapal di Pelabuhan Ternate pada 2023 dan tahun-tahun sebelumnya yang berkisar 10 hingga 12 kapal per bulan. Saat ini, jumlahnya disebut meningkat menjadi sekitar 16 hingga 18 kapal setiap bulan.

Peningkatan aktivitas tersebut, kata dia, perlu diimbangi dengan kesiapan tenaga kerja agar pelayanan bongkar muat tetap berjalan optimal.

“Tujuannya menjaga kecepatan arus bongkar muat barang. Kita sudah menyatakan diri sebagai penyedia jasa tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan. Karena itu, kita harus menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan mampu membuat pengguna jasa merasa aman, nyaman, dan puas sebagai mitra kerja,” ujarnya.

Melalui pembentukan unit cadangan, pengurus berharap kebutuhan tenaga kerja saat terjadi lonjakan aktivitas dapat terpenuhi, risiko kehilangan dan kerusakan barang dapat ditekan, serta produktivitas bongkar muat di Pelabuhan Ternate meningkat.***