Warga Adat Maba Sangaji Ajukan PK, Putusan PN Soasio Dikritik Abaikan Tafsir MK
CARITA KOTA – Saksi ahli Dr. Ahmad Sofian menilai hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio mengabaikan tafsir konstitusional dalam penerapan Pasal 162 Undang-Undang Minerba pada perkara nomor 99-109/Pid.Sus/2025/PN Sos yang menjerat 11 masyarakat adat Maba Sangaji.
Penilaian tersebut disampaikan Ahmad Sofian melalui surat pendapat hukum untuk persidangan Peninjauan Kembali (PK) di PN Soasio, Senin 27 April 2026.
Dalam keterangannya, Ahmad menyebut hakim PN Soasio melakukan kesalahan berulang dalam membangun pertimbangan hukum sehingga mereduksi penyelesaian hak atas tanah. Ia menegaskan, berdasarkan tafsir Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 162 UU Minerba hanya dapat diterapkan apabila kegiatan pertambangan telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk penyelesaian hak atas tanah.
Menurut Ahmad, dalam kasus masyarakat adat Maba Sangaji, perusahaan PT Position belum memenuhi syarat tersebut.
Ia juga menekankan bahwa dalam konflik agraria, kompensasi tidak otomatis berarti penyelesaian hak atas tanah. Selain itu, konsep partisipasi bermakna yang ditekankan MK merupakan proses berkelanjutan, bukan sekadar formalitas.
Ahmad menambahkan, aksi protes yang dilakukan warga merupakan bagian dari hak konstitusional, sehingga tidak semestinya diposisikan sebagai tindakan perintangan atau gangguan terhadap aktivitas perusahaan.
“Hakim seharusnya dapat membedakan antara tindakan kriminal dan tindakan yang merupakan bagian dari hak konstitusional warga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad menilai putusan hakim PN Soasio tidak mempertimbangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta aspek partisipasi publik, yang telah berulang kali ditegaskan sebagai hak konstitusional oleh MK.
Ia juga mengkritik pernyataan hakim yang menyebut wilayah pertambangan sebagai kawasan hutan negara yang tidak melekat hak perorangan atau komunal. Menurutnya, hal itu menunjukkan pengabaian terhadap pengakuan hak masyarakat adat dalam hukum nasional.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI), Lukman Harun, mengatakan Pasal 162 UU Minerba kerap digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan.
Ia menyebut praktik tersebut terjadi di tengah masifnya proyek ekstraktif di Maluku Utara, termasuk terhadap warga Maba Sangaji dan warga Sagea.
“Pasal ini memaksa masyarakat menjadi subjek kriminal, padahal mereka hanya menyampaikan protes atas dampak yang mereka alami,” kata Lukman.
Menurutnya, upaya Peninjauan Kembali atas putusan tersebut merupakan bagian dari perjuangan masyarakat untuk mendorong perubahan dalam sistem hukum di Maluku Utara.***







Tinggalkan Balasan