LHP BPK 2025 Tidak Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Kota Ternate
CARITA KOTA – DPRD Kota Ternate menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Tahun Anggaran 2025 tidak menemukan adanya perjalanan dinas fiktif, mark up perjalanan dinas, maupun dugaan kerugian negara yang beberapa waktu ini menjadi sorotan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Tim Hukum DPRD Kota Ternate, M. Afdal Hi. Anwar dan Imron Ruhiat Kharie, Kamis 4 Juni 2026, menyusul diterimanya LHP BPK oleh Pemerintah Kota Ternate.
Menurut Afdal, hasil pemeriksaan BPK menjadi dasar untuk membantah berbagai tuduhan yang berkembang terkait dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan DPRD Kota Ternate.
“Hari ini publik dapat melihat sendiri bahwa hasil pemeriksaan resmi BPK tidak menemukan sebagaimana tuduhan yang selama ini disebarluaskan. Karena itu, tuduhan mengenai perjalanan dinas fiktif, mark up perjalanan dinas, maupun narasi kerugian negara yang selama ini dibangun terbukti tidak memiliki dasar sebagaimana yang diklaim,” kata Afdal.
Ia menilai berbagai tuduhan yang beredar sebelumnya tidak didasarkan pada hasil audit resmi lembaga negara yang berwenang. Menurutnya, sebagian pihak telah menggiring opini publik seolah-olah telah terjadi tindak pidana korupsi ketika proses pemeriksaan BPK masih berlangsung.
Sementara itu, Imron Ruhiat Kharie menegaskan DPRD Kota Ternate tetap menghormati hak masyarakat untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, kata dia, kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak pernah mempersoalkan kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Akan tetapi, ketika tuduhan yang disampaikan ternyata tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi auditor negara, maka setiap pihak harus menghormati fakta hukum tersebut,” ujarnya.
DPRD Kota Ternate melalui tim hukumnya juga mengungkapkan tengah melakukan kajian terhadap berbagai pemberitaan, pernyataan, dan informasi yang telah beredar di ruang publik dalam beberapa bulan terakhir.
Kajian tersebut dilakukan untuk menilai kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang dinilai merugikan kehormatan, nama baik, maupun kepentingan hukum DPRD Kota Ternate dan pihak terkait.
Tim hukum menyatakan apabila ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan hasil kajian tersebut, DPRD Kota Ternate tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum.
DPRD Kota Ternate juga mengajak masyarakat menghormati hasil pemeriksaan lembaga negara yang berwenang serta menjaga iklim demokrasi yang sehat dengan mengedepankan fakta, objektivitas, kepastian hukum, dan asas praduga tak bersalah.***






Tinggalkan Balasan