50 Rumah di Toboko Belum Bersertifikat, BP2RD Ternate Proses Penyelesaian BPHTB Warisan
CARITA KOTA – Tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) warisan menyebabkan sekitar 50 rumah warga di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, hingga kini belum memiliki sertifikat tanah.
Merespons persoalan tersebut, Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate kini tengah menyelesaikan proses BPHTB warisan yang menjadi syarat penerbitan sertifikat tanah bagi para ahli waris.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim, mengatakan proses penyelesaian BPHTB di Kelurahan Toboko saat ini telah memasuki tahap pengurusan dan verifikasi dokumen administrasi.
“Untuk BPHTB yang ada di Kelurahan Toboko itu alhamdulillah sampai saat ini sudah berproses,” kata Mochtar, Rabu 25 Juni 2026.
Menurutnya, sejumlah warga juga telah mengajukan permohonan keringanan pembayaran BPHTB. Permohonan tersebut ditindaklanjuti Pemerintah Kota Ternate melalui diskresi wali kota berupa pengurangan nilai pembayaran.
“Pak Wali melalui diskresi kepala daerah sudah membantu melakukan pengurangan. Karena warga bermohon untuk hal itu, sehingga diberikan bantuan dalam bentuk pengurangan dalam proses penyelesaian BPHTB,” ujarnya.
Mochtar menjelaskan, sebagian besar berkas warga telah lengkap dan sedang diproses di BP2RD. Namun, masih ada beberapa warga yang perlu melengkapi dokumen administrasi.
“Beberapa warga saja, tapi yang lain sudah lengkap,” katanya.
Ia menambahkan, setelah proses BPHTB selesai, data akan disinkronkan dengan Kantor Pertanahan untuk melanjutkan penerbitan sertifikat tanah bagi rumah-rumah ahli waris di Kelurahan Toboko.
“Intinya sudah tertangani di BP2RD. Kalau sudah selesai, langsung disinkronkan ke kantor pertanahan untuk proses sertifikat terhadap beberapa blok yang ada di Toboko,” pungkasnya.***





Tinggalkan Balasan