Aliong Mus Dijerat Pasal Berlapis
CARITA KOTA – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023. Aliong dijerat dengan pasal berlapis dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Aliong sebagai tersangka pada Jumat 26 Juni 2026.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saudara Aliong Mus dengan status sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2026 di Rutan Kelas IIB Ternate,” kata Matheos.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Aliong juga dijerat dengan pasal subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Yang bersangkutan telah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Matheos.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023 dengan nilai anggaran lebih dari Rp17,5 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp8 miliar.
Matheos menjelaskan, penetapan Aliong sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang diperoleh penyidik, termasuk keterangan sejumlah saksi yang mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada mantan Bupati Pulau Taliabu tersebut.
“Penetapan saudara Aliong Mus sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi mengenai aliran dana yang masuk kepada yang bersangkutan,” katanya.
Menurut Matheos, hingga saat ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ISDA Pulau Taliabu. Dua tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan, sementara dua lainnya masih menjalani proses penyidikan.
Kejati Maluku Utara memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus berlanjut. Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.***





Tinggalkan Balasan