CARITA KOTA – Warga Kota Ternate yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda administratif. Kebijakan pembebasan denda tersebut diberlakukan Pemerintah Kota Ternate mulai Juli hingga September 2026 dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim, mengatakan program ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus upaya mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Kebijakan ini merupakan momentum penting dalam menyambut HUT RI ke-81. Pemkot Ternate ingin memberikan keringanan nyata kepada masyarakat, sekaligus mengajak warga untuk bersama-sama membangun daerah melalui penertiban administrasi PBB tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda masa lalu,” ujar Mochtar dalam keterangan resminya yang ditermia Caritakota.com pada Jumat 3 Juli 2026.

Ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB agar memanfaatkan program tersebut selama masa berlaku pembebasan denda.

Untuk mempermudah pelayanan, BPPRD Kota Ternate membuka layanan pembayaran di kantor BPPRD pada hari kerja. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan RABU MELAYANI setiap Rabu di area layanan publik Jatiland Mall Ternate dan POJOK PAJAK yang hadir setiap Minggu pagi di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Nukila.

Menurut Mochtar, layanan jemput bola tersebut disediakan agar masyarakat yang memiliki kesibukan pada hari kerja tetap dapat mengurus kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah.

Selain layanan tatap muka, BPPRD Kota Ternate juga membuka layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp 0813-5679-0267 dan 0811-4340-410 untuk memberikan informasi mengenai besaran pokok pajak maupun persyaratan administrasi.

Mochtar berharap kebijakan pembebasan denda PBB ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan di Kota Ternate.***