Harita Nickel Sebut Emisi Smelter Dikendalikan dengan ESP
CARITA KOTA – Harita Nickel menyatakan seluruh lini produksi smelter nikel berbasis Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dilengkapi sistem pengendali dan pemantauan emisi untuk memastikan kualitas udara tetap memenuhi standar lingkungan.
Environmental Superintendent Harita Nickel, Indra Maizar pada Sabtu 6 Juni 2026 mengatakan proses pengolahan bijih nikel menjadi produk akhir memang menghasilkan emisi karena melibatkan pembakaran. Namun, emisi tersebut tidak dilepas begitu saja ke lingkungan dan harus dikelola sesuai standar industri.
Menurutnya, pada fasilitas Kawasi Plant Site Nickel (KPSN) dan RKEF, setiap kiln dan furnace (tungku pemurnian) maupun lini produksi lainnya dilengkapi alat pengendali emisi berupa Electrostatic Precipitator (ESP).
ESP berfungsi menangkap debu hasil pembakaran sebelum terlepas ke udara. Alat tersebut bekerja menggunakan elektroda beraliran listrik yang menghasilkan gaya elektromagnetik untuk menarik dan menahan partikel debu selama proses produksi berlangsung.
“Debu yang dihasilkan selama proses pembakaran akan ditangkap oleh ESP sehingga emisi yang keluar melalui cerobong menjadi lebih bersih,” kata Indra
Ia menjelaskan, asap berwarna putih yang terlihat keluar dari cerobong sebagian besar merupakan uap air yang berasal dari kandungan air dalam material yang dipanaskan selama proses produksi.
Selain debu, emisi juga mengandung senyawa seperti nitrogen oksida (NOx) dan sulfur dioksida (SO2). Namun, menurut Joseph, komponen yang paling dominan dalam proses tersebut adalah debu sehingga menjadi fokus utama pengendalian emisi.
Untuk memastikan alat pengendali emisi berfungsi optimal, perusahaan melakukan perawatan dan pemeriksaan rutin pada seluruh unit ESP. Langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi serta menangani potensi gangguan, termasuk kerusakan pada sistem kelistrikan maupun komponen lainnya.
Selain menggunakan ESP, Harita Nickel juga menerapkan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) yang berfungsi memantau kualitas emisi cerobong secara otomatis selama 24 jam.
Indra mengatakan sebagian unit CEMS telah terhubung langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga pemerintah dapat memantau kualitas emisi perusahaan secara real time dan menilai kepatuhan terhadap baku mutu yang berlaku.
Sementara itu, untuk fasilitas yang belum memiliki CEMS terintegrasi, termasuk beberapa pabrik baru yang masih dalam tahap pengembangan, pemantauan emisi tetap dilakukan secara berkala melalui pengujian laboratorium eksternal yang telah terakreditasi.
“Pengujian dilakukan setiap bulan untuk memastikan kualitas emisi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.***






Tinggalkan Balasan