Korupsi Proyek Pembangunan ISDA , Mantan Bupati Taliabu Ditahan
CARITA KOTA – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan Aliong ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2026, di Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saudara Aliong Mus dengan status sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung tanggal 26 Juni 2026 sampai dengan 15 Juli 2026 di Rutan Kelas IIB Ternate,” kata Matheos kepada wartawan, Jumat 26 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat Aliong dengan sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Aliong juga dikenakan sangkaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Yang bersangkutan telah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Matheos.
Matheos menjelaskan, kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan, sementara dua lainnya, termasuk Aliong Mus, masih menjalani proses penyidikan.
Proyek pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023 memiliki nilai anggaran lebih dari Rp17 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp8 miliar.
Menurut Matheos, penetapan Aliong sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang mengungkap dugaan adanya aliran dana kepada mantan kepala daerah tersebut.
“Penyidik memperoleh fakta dari pemeriksaan para saksi mengenai adanya aliran dana yang masuk kepada yang bersangkutan. Hal itu menjadi salah satu dasar penetapan saudara Aliong Mus sebagai tersangka,” katanya.
Kejati Maluku Utara menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.***





Tinggalkan Balasan