CARITA KOTA – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, Asrul Gailea, mempertimbangkan menempuh jalur hukum setelah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran di Biro Kesra.

Saat dikonfirmasi, Senin 29 Juni 2026, Asrul mengatakan tengah mengkaji langkah hukum dengan melaporkan pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

“Saya pertimbangkan untuk melapor ke Reskrim atas dugaan pencemaran nama baik. Saat ini saya juga sedang mencari penasihat hukum,” kata Asrul.

Ia mengaku masih mempelajari langkah hukum yang akan ditempuh. Menurutnya, informasi yang disampaikan GPM melalui selebaran maupun pernyataan sikap tidak jelas dan identitas organisasi secara tidak lengkap.

“Masih saya pertimbangkan. Sebenarnya itu organisasi apa, kantornya di mana, siapa ketuanya, supaya jelas juga kepada publik. Kemudian siapa yang berada di belakang mereka, silakan ditanyakan kepada mereka. Selebarannya juga menurut saya tidak jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, DPC GPM Kota Ternate melalui pernyataan sikap tertanggal 29 Juni 2026 mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran di Biro Kesra Setda Provinsi Maluku Utara.

Ketua GPM Kota Ternate, Juslan H. Latif, menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan pemangkasan anggaran belanja hibah barang yang telah berkontrak dan sebagian telah disalurkan kepada masyarakat. Menurutnya, anggaran sekitar Rp2 miliar diduga dialihkan untuk mendukung pelaksanaan Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari.

Selain itu, GPM juga meminta Kejati Maluku Utara menelusuri dugaan penyimpangan pada paket pengadaan peralatan musik senilai Rp435 juta serta memeriksa penggunaan anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tahun 2026 yang disebut bernilai sekitar Rp5 miliar.

Dalam pernyataan sikap tersebut, GPM turut meminta Gubernur Maluku Utara mengevaluasi Kepala Biro Kesra apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait tindak lanjut atas tuntutan yang disampaikan GPM. Dugaan yang disampaikan GPM juga belum dapat diverifikasi melalui proses hukum.***