CARITA KOTA – Setiap 12 oktober kita merayakan hari jadi, tahun ini ke – 27 tahun Provinsi Maluku Utara berdiri sejak pemekaran 1999 namun dibalik tumpen dan upacara di Sofifi, ada pernyataan yang mengganjal apakah kita sudah benar-benar menjadi provinsi kepulauan.

Secara hukum ya, UU No 25/2022 menegaskan Maluku Utara adalah provinsi kepulauan dengan kurang lebih 395 pulau atau 70 persen wilayah laut, ada hal yang menjadi salahsatu alasan yaitu:

Pertama konektivitas, di daratan jawa darat adalah urat nadi sedangkan di Maluku Utara laut adalah jalan, formula dana DAK ataupun DAU masih sama dengan wilayah jawa , padahal aktivitas tertinggi kita masih dilaut, maka yang kita butuhkan adalah afirmasi fiskal kepulauan.

Kedua, jati diri dunia mengenal indonesia sebagai negara kepulauan karena deklarasi djuanda, duniapun mengenal Maluku Kie Raha, persatuan empat kesultanan diatas laut, itu adalah wawasan nusantara yang hidup dengan perjalanan rempah yang menyusuri pelayaran samudera hingga ke Maluku Utara.

Inilah paradoks kita, kita bangga menyebut archipilago, tapi APBD tata ruang dan dokumen perencanaan lainnya kita mih mainland minded.

Tema HUT tahun ini adalah “tumbuh bersama terasa” adalah momentum kepemimpinan pemerintahan saat ini untuk merasakan denyut nadi masyarakat maluku utara , untuk mereka rasakan pemerataan dalam pembangunan di tangan seorang figur perempuan Sherly Tjoanda yang dalam beberapa tahun kepimpinan telah melakukan lompatan terobosan yang sangat efektif dalam menjalankan visi misinya.

27 tahun adalah usia dewasa, jika 10 tahun pertama adalah kita sibuk membangun sofifi sebagai pusat pemerintahan, maka dekade ke tiga ini harus jadi fase memperkuat kedaulatan sebagai provins kepulauan.

Dorong dan jadikan urusan perikanan dan kelautan di setiap dokumen perencanaan termasuk RPJMD Provinsi Maluku Utara bahwasannya kelautan dan perikanan bukan sekedar urusan pilihan melainkan urusan wajib.

Untuk menjadikan archipilago provinsi ada 3 agenda di usia ke 27 ini:

Legislasi:. Dorong dan perjuangan provinsi kepulauan untuk memiliki kekuatan hukum yang sedang di bahas oleh DPR RI saat ini

Ekologi: kajian lingkungan hidup strategis KLHS untuk rencana detail tata ruang di wilayah-wilayah kepulauan harus terinklut didalamya yang terintegrasi baik konservasi, pariwisata, perikanan dl

Ekonomi: ubah paradigma dari membangun pulau menjadi membangun dari pulau-pulau, kalau selama ini membangun dari daratan ke pulau mainland minded, sekarang dibalik pulau sebagai pusat pertumbuhan itu sendiri yang secara ekonomi ini mengubah total logika pembangunan.

Tema HUT Provinsi Maluku Utara saat ini berbeda dengan tahun lalu dimana tema lama masih bersifat normatif. HARUS yang di apit antara dua kata TUMBUH dan TERASA arti wilayahnya adalah evaluasi, ada kritik internal. Filosofi tema HUT sangat mendalam pada pertumbuhan yang tidak inklusif, secara data PDRB Maluku Utara tumbuh 7 – 8 persen karena nikel di Halmahera, tertinggi di indonesia , tapi gini rasio dipulau-pulau kecil naik. Tumbuhnya harus terasa pertumbuhan tidak boleh hanya tercatat di BPS tapi harus terasa di piring dan cangkir atau dari GDP Growt ke Quality Grow Tumbuh harus terasa dalam perspektif provinsi kepulauan adalah:

Tumbuhnya harus terasa, tumbuhnya melawan hukum daratan, hukum pembangunan nasional itu didesain untuk daratan membangun jalan, tol, bangun bendungan dan infratsruktur daratan lainnya, di Provinsi Maluku Utara laut 76 persen kemudian dilakukan penerapan dengan dasar hukum daratan, Maluku Utara akan selalu dirugikan dana alokasi umum DAU hanya dihitung luas daratan, tidak hitung luas laut sehingga anggaran maluku utara kecil padahal wilayah pengelolaan luas.

Tumbuhnya harus terasa, tuntutan agar pemerintah pusat menhitung laut sebagai aset bukan menjadikan laut sebagai pemisah, itu sebabnya Maluku Utara harus mendorong agar DAK/DAU kepulauan afirmatif dengan Luas laut, kewenangan kelola 0-12 mil secara penuh.

Tumbuhnya harus terasa, dibayar dengan biaya konektivitas ,di wilayah jawa biaya konektivitas kecil, di Maluku Utara tinggi, di jawa inflasi 3 persen terasa normal, di pulau-pulau kecil Maluku Utara inflasi bisa mencapai 15 persen karena tingginya ongkos transportasi laut; negara harus hadir menanggung biaya konektivitas bukan nalayan yang diminta efesiensi.

Tumbuhnya harus terasa : dari pulau-pulau kecil bukan dari pulau-pulau besar. Paradigma lama Halmahera adalah induk, pulau kecil adalah ibarat pion dalam papan catur.

Tumbuhnya harus terasa: diukur dengan indikator pulau, di Provinsi Maluku Utara selama ini BPS mengukur kemiskinan memakai standar daratan, miskin itu bukan hanya tidak memiliki uang tapi tidak punya akses air bersih, tidak punya akses energi 24 jam tidak punyak akses transportasi laut pada kondisi tertentu, maka harus terasa itu artinya indeks pembangunan manusia IPM dan PDRB harus ditambahkan dengan indeks kepulauan.

Tumbuhnya harus terasa, bukan menghabiskan pulau, provinsi daratan bisa tumbuh dengan menghabiskan hutan, maka tumbuhnya harus sustainable.

Tumbuhnya harus terasa, dari perspektif kepulauan artinya negara tidak boleh lagi membangun Maluku Utara dengan kacamata daratan, laut bukan pemisah, laut adalah penghubung pulau kecil bukan beban. Pulau kecil adalah pusat nilai, jika pertumbuhan hanya terasa didaratan maka kita belum menjadi provinsi kepulauan yang seutuhnya.

Provinsi ini lahir dari pulau-pulau, maka di ulang tahun ke-27 ini, hadiah terbaiknya adalah memastikan tidak ada lagi warga pulau yang merasa jauh dari provinsinya sendiri, tumbuhnya harus terasa disini, di pulau kita yang berdaulat, Maluku Kie Raha.***

 

Penulis;

Surahman, Sekretaris HKTI Provinsi Maluku Utara