CARITA KOTA – Rapat paripurna ke-8 masa sidang II DPRD Kota Ternate dengan agenda pendangan umum fraksi terhadap rancangan keputusan DPRD atas LKPJ Wali Kota 2025, Rabu 22 April 2026, diwarnai insiden perseteruan antara dua anggota Komisi III, Nurjaya Hi Ibrahim dan Nurlela Syarif.

Insiden terjadi sebelum rapat dimulai. Nurjaya mengaku diusir dari ruang sidang oleh Nurlela. Situasi sempat memanas hingga Nurjaya terlihat emosional dan menangis, sehingga rapat ditunda sementara sebelum akhirnya dilanjutkan.

Nurjaya mengatakan tindakan tersebut dipicu kekecewaan Nurlela atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang ia ajukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD yang belum diproses.

“Saya diusir dari ruang paripurna, dia marah karena laporannya ke BK tidak diproses,” ujar Nurjaya saat dikonfirmasi.

Perseteruan keduanya diduga berkaitan dengan kasus saling lapor terkait dugaan pencemaran nama baik soal isu suap yang saat ini tengah ditangani BK DPRD Kota Ternate.

Di tengah polemik tersebut, Nurjaya juga menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang disebutnya berpotensi fiktif.

“Saya siap lapor ke BPK terkait perjalanan dinas DPRD Kota Ternate,” tegasnya.

Sementara itu, Nurlela Syarif dalam forum paripurna menjelaskan dirinya telah meminta kepada staf DPRD agar tidak ditempatkan berdekatan dengan Nurjaya sebelum rapat dimulai, guna menghindari konflik.

Ia mengaku merasa tidak nyaman karena Nurjaya disebut pernah meminta rekaman CCTV dari pihak restoran saat kegiatan Komisi III di Depok, serta diduga merekam pembicaraan dalam rapat internal.

“Saya merasa tidak aman dan nyaman, makanya saya minta tempat duduk dipindahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Nurlela.

Nurlela juga mendesak BK DPRD agar serius menindaklanjuti laporannya. Ia mempertanyakan rencana Nurjaya membawa persoalan internal lembaga ke pihak eksternal.

“Tanpa mengurangi rasa hormat, perlu dikaji dari sisi kode etik, apakah kewenangan anggota DPRD membawa masalah internal ke lembaga lain,” ujarnya.

Insiden ini menjadi sorotan karena terjadi dalam forum resmi DPRD yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan tata tertib persidangan.***