CARITA KOTA – Dana Bagi Hasil (DBH) untuk wilayah Maluku Utara yang masih tertahan di pemerintah pusat disebut mencapai sekitar Rp4,7 triliun. Nilai tersebut mencakup porsi pemerintah provinsi serta kabupaten/kota.

Angka itu disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, usai rapat bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Bela Hotel Ternate, Kamis 23 April 2026. 

Syarif mengungkapkan hal tersebut saat menanggapi pertanyaan media tentang tingginya pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai 34 persen pada 2025, yang didominasi sektor pertambangan namun belum sejalan dengan kondisi infrastruktur di daerah.

Oleh sebab itu, dia kemudian menyinggung permasalahan DBH untuk Maluku Utara yang sampai saat ini masih mengendap di pemerintah pusat. 

Syarif menjelaskan, untuk tingkat provinsi, DBH yang belum disalurkan pada 2024 sebesar Rp600 miliar. Jumlah yang sama juga terjadi pada alokasi 2025/2026, sehingga total DBH yang tertahan untuk Pemprov Malut mencapai Rp1,2 triliun.

“Itulah yang dikeluhkan ibu gubernur tadi bahwasannya Dana Bagi Hasil itu mengendap di pusat, ditahan oleh pusat. Di tahun 2024 ada Rp600 miliar, kemudian jatah di tahun 2025/2026 ada Rp600 miliar, jadi ada Rp1,2 triliun yang ditahan oleh pusat,” ucapnya. 

Sementara itu, DBH untuk pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara diperkirakan mencapai Rp3,5 triliun. Dengan demikian, total keseluruhan DBH yang mengendap di pemerintah pusat sekitar Rp4,7 triliun.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi keluhan yang disampaikan Gubernur Maluku Utara dan kini tengah diperjuangkan agar segera direalisasikan.

Syarif menyarankan agar pemerintah provinsi secara aktif menagih penyaluran DBH dengan menyurati Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, secara rutin setiap bulan.

“Tadi kita katakan sama ibu gubernur, ibu harus suratin terus setiap bulan kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Anggaran dan Dirjen Perimbangan Keuangan. Itu harus begitu, karema kalau didiamin, maka didiaminllah terus,” tuturnya. 

Selain itu, ia juga membuka opsi dukungan politik melalui DPR RI. Gubernur Maluku Utara, kata dia, dapat mengajukan permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara resmi agar DPR menghadirkan pihak terkait, termasuk Dirjen Migas dan Dirjen Minerba, untuk membahas persoalan tersebut.

“Tadi kami tawarkan kepada ibu gubernur supaya nanti bersurat kepada kami untuk RDP ke Senayan (Jakarta pusat). Nanti di RPD ibu bisa minta hadirkan siapa saja bisa Dirjen Migas, Dirjen Minerba. Kita bisa dukung dengan kekuatan politik, kalau kekuatan pemerintah ibu terbatas,” ujarnya.***